Tata Tertib

Tata tertib umum Praktikum  adalah :

1. Praktikum wajib diikuti semua mahasiswa dengan syarat :
a. Terdaftar sebagai mahasiswa Universitas Gunadarma  pada semester yang bersangkutan.
b.  Membawa Kartu Praktikum (KP) setiap kali praktikum, yang sudah ditempel photo dan distempel Laboratorium.
c.  Mengumpulkan Laporan Pendahuluan  sesuai dengan format yang telah ditentukan dan laporan lain yang ditentukan oleh pihak laboratorium.
d.  Membawa prasarana praktikum, seperti buku petunjuk praktikum, modul, disket aplikasi dan disket kerja sesuai dengan materi praktikum.
e.  Berpakaian rapih dan sopan.
Pria     : Memakai kemeja  dan celana panjang bukan dari bahan jeans.
Wanita : Memakai blus dan rok bukan dari bahan jeans.
f.   Bagi pria tidak boleh menggunakan anting-anting dan bagi yang berambut panjang harus diikat terlebih dahulu sebelum masuk ruang laboratorium.
g.  Wajib menggunakan sepatu tertutup (bukan sepatu sandal)
h.  Wajib menghadiri pengarahan praktikum (Briefing) pada awal praktikum.

2. Praktikum dilaksanakan satu minggu sekali, sesuai  jadwal yang  telah  ditentukan. Bila ada praktikan yang tidak hadir tanpa keterangan yang jelas maka praktikan tersebut diberi kesempatan untuk mengulang setelah akhir masa praktikum sesuai dengan materi yang harus diulang, dengan syarat membayar uang pengulangan sebesar Rp. 5.000,- per pengulangan.
3.  Praktikan yang tidak mengikuti praktikum selama 3 (tiga) kali berturut-turut atau tidak hadir lebih dari tiga kali tanpa berturut-turut dinyatakan gagal dan wajib mengulang pada semester yang akan datang (DIATUR KEMUDIAN).

4.  Hadir 15 menit sebelum praktikum dimulai. Bila  terlambat lebih dari 15 menit tanpa  alasan  yang dapat diterima, maka Ketua Asisten atau Koordinator  Laboratorium dapat menolak praktikan untuk mengikuti praktikum.

5.   Selama praktikum berlangsung diwajibkan:
a. Duduk sesuai dengan baris dan meja yang sudah ditentukan.
b. Memelihara dan menjaga segala fasilitas peralatan yang ada di Laboratorium.
c. Memelihara suasana yang nyaman dan tenang dengan tidak:
1.   Makan, minum, merokok  atau mengotori ruangan.
2.   Mengeluarkan suara yang keras, seperti berteriak.
3.   Hilir mudik yang tidak perlu.
4.  Bertindak atau berbicara yang tidak ada hubungannya dengan kegiatan praktikum yang sedang dijalani.
d. Menciptakan suasana ilmiah dengan :
1.  Bertanya kepada asisten bila ada suatu masalah yang tidak dimengerti, berkenaan dengan praktikum yang sedang dijalankan.
2. Mencatat hal-hal yang baru ditemui untuk dipelajari sebagai bahan referensi  praktikum berikutnya.
3. Berusaha semaksimal mungkin untuk mendapatkan hal-hal yang perlu bagi penunjang teori
e. Mencatat data-data praktikum dari hasil praktikum sendiri.

6. Praktikan yang melakukan pengrusakan atau menghilangkan alat-alat praktikum selama praktikum berlangsung wajib mengganti dengan alat-alat yang sama sebelum melanjutkan praktikum berikutnya.

7.   Pada saat praktikum, praktikan diminta untuk tidak membawa barang-barang berharga.

8. Setelah praktikum selesai dan disetujui asisten, praktikan wajib :Melaporkan kelengkapan alat-alat yang digunakan kepada asisten yang bersangkutan.

9.   Penilaian Praktikum berdasarkan :
a. Laporan Pendahuluan .
b. Keaktifan praktikan selama praktikum berlangsung.
c. Laporan Akhir.
d. Ujian Praktikum.

10. Mahasiswa yang diperkenankan mengikuti ujian praktikum adalah mahasiswa yang telah menyelesaikan praktikum seluruhnya dan telah menyelesaikan segala masalah, baik administrasi laboratorium, pengulangan dan tugas-tugas lain.

11. Sanksi atas pelanggaran butir 1 s/d 10 di atas adalah :
a. Teguran dan peringatan
b. Larangan mengikuti sebagian praktikum pada semester yang bersangkutan
c. Praktikum pada semester yang bersangkutan dianggap gagal.

12. Semua hal yang belum diatur dalam tata tertib ini akan diatur kemudian sesuai dengan kebijaksanaan Kepala Laboratorium.

13. KETENTUAN COVER PRAKTIKUM